Cuti Bersama tahun 2013 & Kalender Kerja Tahun 2013
Tahun 2013 ada 14 Hari Libur Nasional
dan 5 Hari Cuti Bersama
Jakarta, 19 Juli – Penandatanganan
Surat Kerja Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
tahun 2013 telah dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Muhaimin Iskandar dan Menteri Penertiban Aparatur Negara & Reformasi
Birokrasi disaksikan Menko Kesra, HR. Agung Laksono, Kamis (19/7/2012)
di ruang Rapat Menko Kesra, Kemenko Kesra, Jl. Medan Merdeka Barat No.3,
Jakarta.
Sebelum dilakukan penandatanganan tersebut didahulu dengan rakor
pembahasan draft SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2013.
Dijelaskan oleh Menko Kesra bahwa diadakannya pengaturan Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama tahun 2013 antara lain, pertama, untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja,
hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas
kerja. Kedua, untuk mwningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang
mempunyai dampak peningkatan ekonomi. Ketiga, sebagai kompensasi bagi
PNS yang tidak pernah/kesulitan waktu mengambil cuti.
Untuk tahun 2013, Hari Libur Nasional ada 14 hari yaitu :
1 Januari
Libur Tahun baru 2013,
24 Januari Maulid Nabi Muhammad SAW,
10 Februari
Tahun Baru Imlek 2564,
12 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935,
29
Maret Wafat Is Al Masih,
9 Mei Kenaikan Isa Almasih,
25 Mei Hari Raya
Waisak 2557,
6 Juni Isra”Mi”raj Nabi Muhammad SAW,
17 Agustus, Hari
Kemerdekaan RI,
8 dan 9 Agustus Hari Raya Idul Fitri 1434 H.,
15 Oktober
Hari Raya Idul Adha 1434 H.,
5 Nopember Tahun Baru 1435 H
25
Desember Hari Raya Natal.
Sedangkan Untuk cuti bersama ada 5 hari, yaitu :
Tanggal 5,6 dan 7 Agustus 2013 dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1434 H,
tanggal 14 Oktober Hari raya Idul Adha 1434H dan
26 Desember dalam Hari Raya Natal
0 comments:
Post a Comment